Posts

TRADEMARK REGISTRATION IN THE US

Image
TRADEMARK REGISTRATION IN THE US  Trademark registration in the US can be sought for many reasons. Among others, for business expansion to the US. There are several filing bases for trademark application to be used in accordance with the condition of the mark. The first one is Use in Commerce Basis. For the mark that has currently been used in the US, application could be filed on this basis with reference to the date it was first used in the US. However, if the mark has not been used in the US, registration can be sought based on Intent to Use Basis. Registration of a mark could be sought by filing an application for the use of a mark, and after around a year, the documents proving the use of the mark. Holder of trademark rights registered with the Directorate General of Intellectual Property in Indonesia may file application for registration of the mark in the US based on Foreign Registration Basis. Trademark certificate with the English translation is required for this

PENDAFTARAN MEREK DI USA

  PENDAFTARAN MEREK DI USA   Pendaftaran Merek (Trademark) dapat dilakukan di USA karena berbagai alasan. Antara lain karena pengembangan usaha ke USA. Di USA dikenal beberapa jenis pendaftaran sesuai kebutuhan.   Yang pertama adalah Use in Commerce Basis. Apabila merek tersebut telah digunakan di wilayah USA, pendaftaran dapat dilakukan dengan mencantumkan tanggal pertama kali merek tersebut digunakan di wilayah USA.   Tetapi apabila merek tersebut belum digunakan di wilayah USA, pendaftaran dapat dilakukan berdasarkan Intent to Use Basis. Pendaftaran merek dapat dengan mengajukan aplikasi penggunaan suatu merek, kemudian setelah sekitar 1 tahun, dokumen yang membuktikan penggunaan merek tersebut dapat diajukan.   Bagi pemegang hak merek yang telah terdaftar pada Ditjen KI di Indonesia, dapat melakukan pendaftaran berdasarkan Foreign Registration Basis. Sertifikat merek beserta terjemahannya ke dalam bahasa Inggris dapat menjadi dasar pendaftaran ini.   Apa